Geger Video Porno : Potret Hukum, Bahayanya dan Ironi di Lapangan

Baru ini Polisi menciduk wanita cantik yang statusnya masih mahasiswa yang ridha video mesumnya dikomersialkan. Dengan sadar video wik-wiknya bersama kekasihnya itu dijadikan lahan bisnis. Aplikasi OnlyFans pun jadi pilihan. Dea begitu nama itu disebut. Sialnya nyerempet pembeli kontennya pula, dan dia salah satu komedian muda tanah air.  Polisi pun berhasil menciduk dan tengah memproses hukumnya.

Ngomongin porno, ada data cukup mengerikan, nih. Dari survey yang dilaksanakan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) pada tahun 2017 sebanyak 94 persen siswa pernah mengakses konten porno.

Para siswa mengakses konten porno melalui komik, internet, game, media sosial, majalah, buku, dan lain sebagainya.

Waw, ini amat bombastis lho. Belum kita bicara kenakalan remajanya dan upaya merealisasikan tontonan vulgar itu dalam kenyataan. Tak aneh kalau angka nikah muda karena jebol tiheula amat mbludak. Betapa juta orok tak bersalah jadi korban kemesuman bapak-emaknya. Sampai dia kena sebutan anak haram!

Padahal nih, lanjut berita itu, menonton porno efeknya pada kerusakan otak. Asal tahu saja, kerusakan otak tersebut hampir sama dengan kerusakan otak yang dialami oleh orang yang mengalami kecelakaan.

Kerusakan otak yang diserang oelh pornografi adalah Pre Frontal Korteks (PFC). Bagian otak ini berfungsi untuk menata emosi, memusatkan konsentrasi, mengendalikan diri dan membentuk kepribadian.

Sehingga anak ataupun remaja yang sudah kecanduan pornografi cenderung tidak bisa mengendalikan diri, tidak bisa membedakan yang benar dan salah, dan konsentrasinya berkurang.

Ih ngeri?!

UU tentang Pornografi

Menlansir dari Suara.com, aturan hukum jual beli konten pornografi pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, ataupun pornografi anak.

Pokoknya berat deh, kamu bakal gak kuat. Mending jauhi dengan fokus pada hal lain yang lebih bermanfaat lagi selamat. Lagian nih, bahaya sekali sering nonton gituan biasanya berpengaruh pada mental juga. Mudah emosi dan omes mulu pikirannya. 

Kalo agama jelas melarang dan aku yakin kamu tahulah. Untuk itu, mari kita benahi diri dan orang tercinta kita dari buaian porno yang merusak moral dan mengikis marwah diri. Siap?! (*)

Pandegang | 11 April 2022

Posting Komentar

0 Komentar