Kabar Burung Pemugaran Pasar Pandeglang, Antara Kabar dan Kecemasa Pedagang?

Ilustrasi Satpol PP tengah menertibkan pedagang kaki lima di jalan Yumaga Pandeglang, 19/12/22 08.30. (diambil dari situs Satpop PP)

__
Ada kabar mencuat di para sesama pedagang di pasar, katanya tidak lama lagi akan ada pembubaran pasar badak Pandeglang. Pembubaran itu efek dari kondisi pasar yang sudah lapuk di makan usia.

Tidak hanya itu, setelah kontraktor habis maka setiap pedagang yang memiliki toko diwajibkan membayar sewa bulanan. Karena status milik toko tersebut itu hak guna pakai (HGP), mau tidak mau pedagang diberi pilihan simalakama; dibayar agak keki tidak dibayar status nama akan hangus.

Sebelumnya penulis pernah pula menghadiri satu acara launching digitalisasi pembayaran retribusi pasar, yang tadinya masih biasa mengarah memakai aplikasi BRIMO bekerja sama dengan Bank BRI. Dinas Perdagangan saat itu sesumbar mau tidak mau kita harus merespons kemajuan, maka dengan digitalisasi bentuk dari terbuka terhadap arus modernisasi.

Beliau katakan pula, sebenarnya dinas perdagangan pula telah mendapatkan tiga penawaran dari tiga investor untuk memugar habis bangunan pasar badak. Akan tetapi keinginan itu belum dipenuhi melihat daya beli masyarakat melemah efek dari covid 19 yang menerjang ekonomi dunia.

Namun saya pun heran, saat ditanyakan pada pegawai dinas perdagangan dua hari lalu jawabannya kurang memuaskan. Kabar itu belum pasti, pertama di mana modalnya dan kedua melihat kondisi daya beli di pasar belum normal.

Sebagian pedagang sendiri telah melihat sebaran yang memberitahu bahwa benar pemugaran akan dilakuan sehabis lebaran idul fitri, tepatnya di bulan syawal. Ada pedagang yang memberi tahu penulis pula kabar ini memang bukan kabar burung belaka, dia mendapatkan info dari LSM juga anggota dewan yang bincang langsung dengan pihak terkait di Rumah Makan Ibu. Pedagang agar tetap siap dan menerima.

Entah kabar mana yang benar, apalagi salah satu pedagang senior menggambarkan kabar tidak pasti seperti ini tidak jauh beda dengan tahun dulu di masa pemugaran sebelum tahun 2000. Kabar tidak pasti itu kepastian itu sendiri. Kalau benar seperti ini maka ada upaya terselubung, bisa pula pendustaan fakta.

Padahal pedagang adalah elemen sentral yang pasti dirugikan kalau pemugaran tapi tanpa ada pemberitahuan, apalagi memakai cara kotor lagi hitam. Sesuai amanat UU rakyat harus dicerdaskan maka pembodohan pengingkaran terhadap esensi undang-undang itu sendiri. Beri mereka haknya.

Dalam hal ini kita pun paham, bahwa pendapatan dinas berkurang karena banyak pemilik toko yang tidak mau, ada pula yang malas-malasan bayar. Tapi kita perlu tegaskan karena kondisi daya beli lemah. Ada pedagang yang dari pagi sampai sore pulang cuma bawa harapan alias tak ada yang beli. Kadang itu berlangsung berhari-hari.

Alangkah bijak pemangku kebijakan agar melihat kondisi ini, sisi lain pedagang disuruh bayar namun kalau pengunjung pasar yang menjadi medium sentral pendapatan amat sedikit gimana?

Semoga untuk menyelesaikan persoalan ini kita tidak gegabah dan egois memutuskan. Penulis sendiri yang menjadi pedagang di pasar merasakan bagaimana sepinya pengunjung. Kalau memang harus dibongkar sepertinya siap saja yang pasti ada komunikasi juga diskusi untuk kemaslahatan bersama.

Sungguh kita harapkan, dengan adanya info kejelasan tidak ada yang dikecewakan. Baik untuk pada pedagang dan pemerintah terkait dalam hal ini. Kesejahteraan, kemulian, kemajuan, keharmonisan, kemakmuran, dan kerukunan kita rasakan dengan sebenarnya sehingga tidak ada lagi simpang siur informasi. Wallahu'alam. (***)

Pasar Pandeglang,  8 Februari 2023

Posting Komentar

0 Komentar