Catatan Puasa Keenam Ramadan 2026: Qunut

Ilustrasi orang yang baru selesai salat. (Sumber: Pondok Gontor)

Tiap mendengar orang menjelaskan satu hukum agama, aku suka tergelitik. Bukan ingin menertawakan, mungkin lebih kepada heran. Misalnya, soal hukum qunut, seolah mereka yang tidak qunut didakwa "sesat" atau "aneh". Padahal qunut atau tidaknya seseorang, sah salatnya. Hukum qunut itu sunah muakadah dalam mazhab Syafie.

Berbeda pandangan dari mazhab lain memandang qunut subuh bukan sunah, apalagi sampai muakkadah (kuat). Subuh tanpa qunut itu cukup. Berbeda hal dalam qunut di bulan ke-15 Ramadan, maka terjadi perbedaan pandangan. Sebagian mewajibkan qunut di akhir salat witir. Sebagian melihara sunnah muakkad. Lebih baik dilakukan. Kalau lupa, nanti sujud sahwi.

Kalau kita tanya, dari mana asal semua hukum itu? Setahu kita, qunut itu sunah dan biasa dilakukan di tiap salat Subuh atau lima belas Ramadan. Loh, kok sekarang ada yang mempersoalkannya? Terus, apa itu orang bisa dicap "meragukan agama"?

Sebenarnya, semua riwayat berasal dari Nabi. Nabi pernah qunut dan Nabi pernah pula tidak qunut. Artinya, keduanya baik karena ada dalilnya masing-masing. Namun, di mazhab Syafie memahami pakai qunut lebih baik, karena Nabi lebih banyak melakukan qunut salat subuhnya dibandingkan dengan meninggalkannya. 

Di pandangan mereka yang tidak qunut menjelaskan Nabi qunut hanya beberapa kali, itu pun qunut nazilah. Qunut nazilah adalah respons nabi terhadap keadaan negara yang kritis karena upaya perlawanan orang kafir. Qunut nazilah itu seperangkat doa untuk menangkal mafsadat masa itu yang terasa genting.

Intinya, ulama sepakat bahwa qunut atau tidak qunut tidak akan merusak salat itu. Kembali pada keyakinannya berpegang pada qoul ulama mana. Tiap ulama pasti punya penjelasan soal penafsiran hadits tersebut.

Singkatnya, aku tidak mau menjelaskannya pada ia yang menggebu soal hukum qunut itu. Biarlah ia berpandangan demikian, karena tidak semua orang mau diluruskan atau pandangan yang berbeda. Terkecuali kalau yang bersangkutan memang berniat untuk berdiskusi. Bukan sekedar pamer pengetahuan belaka.

Itu hanya dalam soal qunut; bagaimana dalam pandangan lainnya yang lebih luas? Lapangan ilmu keislaman itu luas. Perdebatan dalam hukum furu' seharusnya sebuah ikhiar menguji sebuah pandangan, bukan untuk saling merendahkan. []

Pandeglang, 00.20   25/02/2026 

Posting Komentar

0 Komentar