Di pengajian rutin Ustaz Jamal di Masjid malam tadi, di bab salat yang dikutip dalam kitab Fathul Muin. Katanya, orang yang tidak melaksanakan salat itu ada dua sebabnya: bisa karena kesalahannya atau karena jahil.
Maknanya adalah tiap kita pasti tahu hukum salatnya apa dan bagaimana akibat tidak salat. Tapi dalam kesejarian, banyak yang tidak salat karena "rasa tahu" itu. Ini sebabnya, bukan karena tidak tahu hikumnya, tapi lebih kepada rasa malas.
Ya, ini karena malas.
Oleh karenanya, sebagai Muslim, kita tidak boleh menghukumi dan menghakimi mereka sebagai orang kafir. Karena kafir adalah orang yang tidak percaya kepada hukum salat itu sendiri. Sedangkan merak tak tahu kok, cuma salah.
Berbeda dengan orang yang tidak tahu, konsekuensinya hukumnya pun berbeda. Di sini letak bedanya: ada yang tidak tahu tapi malas berdaya, dan ada yang memang tidak tahu. Maka, ketiadaannya ini perlu tafsir karena sengaja atau memang menutup diri.
Kalau Istikla Utsz Ridwan—guru saya—tidak tahu itu bisa karena ma'dzur atau karena memang sekadar malas. Ma'dzur itu bodoh yang memang sangat bodoh karena tidak punya akses untuk belajar. Ini terjadi di masa lampau sejak sekarang, bukannya banyak tempat pengajaran, ya. Kalau ada yang tidak mau, itu murni kemalasannya.
Sampai sini, kita bisa memetik hikmah: salat itu dasar atau tiang agama. Kalau kata Nabi, salatnya baik, maka baguslah alanya yang lain. Kalau buruk, maka amalnya lain.
Meskipun begitu, saya tertarik mendengar soal "orang yang tidak salat" tidak boleh dicap sebagai orang kafir. Sebab ulama mazhab pernah berpolemik soal orang yang tidak melaksanakan salat itu.
Sebab ada hadis Nabi yang mengatakan bahawa siapa yang tidak melaksanakan salat dengan sengaja, sungguh ia telah kafir. Imam Hanafi menafsirkan hadis ini dengan singkat: mereka yang meninggalkan salat karena sengaja, maka dicap kafir.
Berbeda dengan Imam Syafie yang menjelaskan hadis itu. Kata beliau, orang yang sengaja tidak melakasnakan salat serta nerta dihukumi kafir. Tafsil beliau, kalau seseorang tidak salat tapi masih meyakini hukum salat itu wajib, karena lagi malas, makanya gak salat. Itu dihukumi fasiq.
Berbeda dengan orang yang sengaja gak salat dan memang ia kurang meyakini kewajiban salat tersebut. Orang ini, kata Imam Syafie, dicap sebagai orang kafir. Jelas karena tidak percaya dengan naturian Allah.
Oleh klaeannya, sega bisa mehamai.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa di masa Nabi Adam salat hanya subuh saja. Sedangkan di masa Nabi Daud itu di hari selasanya. Sedangkan Asar itu Nabi Yakub, sedangkan Maghrib itu abangnya.
0 Komentar
Menyapa Penulis