| Tampilan layar kajian tadi. (Dokpri) |
"Sebagaimana kata asalnya, taubat itu kembali," katanya saat pertama kali saya bergabung.
Kajian yang dibahas ustaz Ahmad Hari seputar taubat dan istigfar. Saya baru gabung di tengah kajian, namun sempat mendengarkan saat pemateri memaparkan lebih jauh apa itu istigfar, seperti apa taubat dan bagaimana kita melakukan proses taubat itu.
Singkatnya, taubat itu memang proses perbaikan diri dari dosa-dosa yang kita lakukan. Satu diantaranya dengan memperbanyak istigfar (baca: meminta ampun kepada Allah). Dari dosa yang kita lakukan. Baik kita sadar maupun tidak menyadarinya.
Kalau nabi saja sehari biasa membaca istigfar 70x, ada kabar lain menyebut 100x. Ini mengingatkan saya kepada pemaparan ustaz Suyono terkait kebiasaan Nabi ini. Kata beliau, jumlah itu sebenarnya adalah pembelajaran untuk kita, kalau nabi saja 70x maka kita sebagai umatnya harus lebih banyak lagi. Demikian katanya mengutip pendapat pakar bahasa.
Saya tertarik dengan kajian Ustaz Ahmad Hari karena membaca langsung teks arab dengan terjemah Jawa lantas ke bahasa Indonesia. Ini seperti nostalgia ke masa-masa belajar nyoret dan menghafal dasar-dasar bahasa Arab dulu. Apalagi kajiannya serasa beneran di majlis, seperti pengajian di langgar atau musola begitu.
Sesi Tanya Jawab
Saya memberanikan bertanya kepada beliau terkait dosa besar, yakni zina. Kenapa ini ditanyakan, karena memang ini fenomena gunung es yang nyata di depan kita. Kita tidak bisa menyangkalnya, karena memang sudah menjadi hal yang tidak lagi tabu kita sakskikan.
Dua hal yang saya tanyakan:
Pertama, bagaimaana taubat untuk para pezina laki-laki dan perempuan?
Kalau kita berkaca kepada hukum Islam, palaku harus di rajam dan hukum lain yang sudah masyhur kita ketahui di kajian fiqih. Masalahnya adalah, kita berada di republik yang menggunakan hukum konstitusi.
Lantas, bagaimana kita menyikapinya?
Kedua, terkait status anak hasil zina kita sudah mafhum bahwa anaknya tidak lagi bernasab kepada bapaknya yang menghamili ibunya. Karena memang "anaknya di- adoni" sebelum ada akad nikah.
Namun sekarang, karena saking bebasnya tren pergaulan, anak-anak ini sering "ditutupi statusnya" seolah-olah adalah tidak kecipratan efek hukum syara', ya sudah dinasabkan pada bapaknya bukan ibunya. Tidak masalah bagi orang awam, namun bikin resah bagi kita yang tahu hukumnya.
Lalu, bagi kita yang tahu dan memang tetangganya, bingung mau beriskap: diam saja resah karena memang tahu hukumnya, tapi mau berkata belum siap dengan resiko nantinya. Di sini puncak bingungnya. Bagamaan seharusnya kita bersikap?
Saya cukup puas dengan jawaaban beliau yang sederhana, karena kita tinggal di republik yang hukum negara punya tuntunan lain, maka hukum Islam tidak punya pegangan kuat seperti di beberapa negara Arab.
Akhirnya yang bisa lakukan adalah memperbanyak istigfar dan memperbaiki diri untuk menyesali serta tidak mengulangi dosa-dosa yang dilakukan. Ada pun mengenai hukum rajam, maka kita berserah diri karena negara belum mengadopsi. Perdebatan itu sudah selesai di tahun 50-an oleh para founder bangsa, kalau lagi kita perdebatkan, entahlah.
Walau pun saya agak tergelitik, karena pernah mendengar pemaparan guru, kalau orang atau negara yang tidak menerapkan hukum Islam maka itu dzolim, baik personalnya bahkan negaranya. Ingin saya perdalam ke ustaz argumen itu karena landasannya al-Qur'an, tapi kayaknya gak perlu ya, nanti nambah durasi. Kasihan yang lain.
Sekaligus ini mengingatkan saya kepada tulisan Buya Hamka, bahwa beliau pernah dikirim pertanyaan serupa. Bagaimana terkait penerapan hukum razam di Indonesia. Si penanya telah melakukan zina dan bertanya ke Buya, apakah ia harus dirajam?Kalau pun iya, ia siap mempertanggungjawabkan dosa yang dicaci oleh semua agama tersebut.
Buya menjelaskan agar yang bersangkutan memperbanyak istigfar, bertaubat dan memperbaiki diri saja karena konteks hukum kita memperbolehkan itu. Ada pun mengenai hukum Islam, itu belum diterapakan di Indonesia.
Terkait anak hasil zina kalau perempuan, memang benar anaknya suci dan terlepas atas dosa kedua orangtuanya. Islam memang tidak mengenal dosa turunan, tetapi ini yang perlu digaris bawahi adalah si anak terkena konsekwensi hukumnya.
Yaitu, tidak boleh dinasabkan kepada ayah nasabnya. Otomatis secara hukum juga ia tidak akan mendapatkan bagian harta warisan dari ayah biologisnya. Statusnya berbeda karena prosesnya yang salah dan terukutuk itu.
Menurut saya, kenapa hukum sebegitu keras memberikan konsewensi kepada pelaku zina karena memang ingin memberi pelajaran kepada kita dan pelaku untuk tahu diri. Jaga kesucian diri niscaya kamu akan selamat.
Penanya Lain
Terkait pertanyaan Bunda Wanti dan salah satu penanya, saya lupa siapa, lebih pengulangan kepada pemaparan Ustaz Ahmad. Apalagi terkait si penanya yang menjelaskan terkait macam-macam taubat, sebenernya itu terdengar kurang enak di telinga.
Ustaz Heri dengan rendah hati mengakui tidak tahu dan memberi kesempatan kepada penanya untuk menjelaskan. Ini mengingatkan saya kepda pemaparan Imam Ghazali di kitab Ihya Ulumuddin di bab Ilmu, kata beliau di antara adab seorang alim adalah mengaku "laa adrii". Artinya, saya tidak tahu.
Ini kata beliau, bagian dari pada ilmu itu sendiri. Imam Malik sendiri ditanya 42 pertanyaan, namun hanya di jawab 4 pertanyaan. Sisanya, di jawab dengan kata laa adrii.
Itulah bedanya saya sama Pak Ustaz, kalau saya mungkin akan menjawab walau pun tidak tahu. Alasannya sederhana, karena ingin terlihat alim. Beliau merasa tidak tahu, sejatinya menunjukkan kedalaman ilmunya. Masya Allah, renungan untuk diri saya sendiri.
Penutup
Akhirnya, saya bisa menyimpulkan bahwa taubat itu ikhtiar kita kembali karena merasa malu kepada Allah. Malu tiap saat diberi nikmat dan segala rahmat-Nya. kitanya sendiri sebagai hamba tidak tahu diri, bukannya bersyukur malah kufur dengan segala hal yang Allah berikan.
Ini yang catatan yang saya tangkap, kalau kamu bagaimana? Wallahu'alam. (***)
Pandeglang, 2/10/26 23.09
0 Komentar
Menyapa Penulis